Loading...
Saturday 12 March 2016

Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.

     B.     Maksud dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini, penulis berharap dapat membantu memberikan pengetahuan mengenai hubungan Islam dan negara di Indonesia sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

     C.    Metode
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode :
     1. Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).

      2.  Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

     D.    Rumusan Masalah

Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai hubungan Lemahnya Penegakkan hukum di Indonesia. Namun untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya membatasi pada masalah :
1. Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.
2. Sebab-sebab lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.
3. Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
 
  1.  Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia
Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila telah terjadi diseluruh elemen masyarakat. Dari mulai para profesional, tokoh masyarakat, para terpelajar, para pendidik, elit politik, bahkan hingga para pemimpin bangsa dan negara.
Fakta yang telah menunjukan dari degradasi tersebut adalah pornografi dan pornoaksi yang makin vulgar ditunjukan oleh kalangan muda hingga elit politik, tindakan KKN dimana-mana, kasus mafia hukum dan peradilan yang tak kunjung selesai, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat indonesia sendiri dan yang baru-baru ini sedang terjadi adalah kasus mafia hukum dan peradilan yang tidak jelas statusnya, bahkan para tindak pidana dapat melarikan diri sampai ke luar negeri.
Ironisnya, surat pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenhukum dan HAM dikeluarkan pasca kepergian tersangka dari Indonesia dan itu merupakan buruknya komunikasi di aparat penegak hukum. Selain itu, guna menghindari rumah tahana, sudah menjadi tren yang cukup lama para tersangka kasus korupsi berkelit dengan alasan sakit. Itu semua merupakan sedikit contoh kecil dari gunung es degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini.
Belakangan ini, dapat terlihat bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia yang kian lama kian memburuk. Hal tersebut dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, kasus Nunun Nurbaeti, kasus pegawai pajak Dhana Widyatmaja hingga kasus pemerintah daerah Tanjung Jagung Timur yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Melalui hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk. Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Penilaian buruk itu tidak hanya berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011, tetapi publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan kinerja yang baik dengan mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti Gayus yang saat ini sedang menjalankan hukumannya.
Penanggung jawab penurunan kepercayaan publik ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, seperti integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, pengadilan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi.
Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan, kepastian hukum rendah, regulasi yang tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika keadaan ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan menurun.
Sampai akhir tahun 2009, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sangat tinggi, yaitu mencapai angka 83,7 persen dimana banyak kasus korupsi yang dapat terungkap dan terselesaikan. Namun, sejak Januari atau 10 bulan terakhir terjadi penurunan kinerja pemerintah yang tajam sampai 34 persen.  Penurun kinerja para penegak hukum terlihat dari beberapa kasus yang ditangani, seperti Bank Century, kasus cicak dan buaya, atau kasus mafia hukum lainnya dan bahkan sangat terlihat dari munculnya kasus suap ketua hakim untuk membebaskan satu pihak yang bersalah.
Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebenarnya hanya sebagian kecilnya dapat terungkap, untuk kasus-kasus yang lebih besar belum dapat terungkap karena masih dilindungi oleh para tangan kanannya yang terlebih dahulu terjerat kasus.
Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedang kan untuk rakyat biasa yang tidak berkecukupan di beri hukuman yang berat hanya karena seorang nenek mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan. Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat  di selesaikan secara manusiawi. Sungguh sangat ironis, jika menjabar kasus-kasus seperti itu yang masih saja terjadi hingga saat ini.
Masyarakat juga menilai, hukuman terhadap koruptor sejauh ini tidak adil. Rakyat umumnya menginginkan koruptor dihukum seberat-beratnya, setidaknya dihukum seumur hidup, untuk menciptakan efek jera dan tak akan tumbuh koruptor-koruptor yang baru yang berani mengambil uang rakyatnya. salah satu aspek yang jarang dilihat dalam pemberantasan korupsi adalah sistem pemenjaraan atau lembaga pemasyarakatan. Hukuman sosial juga penting bagi terpidana koruptor agar berefek jera.
Penilaian yang buruk terhadap integritas lembaga penegak hukum sebenarnya sudah tidak asing lagi. Lembaga survei lain, seperti Transparency International, juga pernah menilai tingkat korupsi di Indonesia yang semakin meningkat.
Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksananya. Selain itu, dengan diterapkannya hukuman dengan memiskinkan para terdakwa kasus mavia hukum. Sanksi ini bertujuan untuk para calon koruptor dan terdakwa jera untuk melakukan korupsi. Karena apabila ketiga komponen utama dalam hukum tersebut sudah sinkron, maka negara akan sembuh kembali seperti semula.
     Dari kasus di atas, dapat digambarkan bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia. Maka perlu adanya strategi yang harus dilakukan agar kasus-kasus hukum dapat diminimalisir, salah satunya dengan adanya transparansi penyidikan. Masalah transparansi proses penyidikan sangat penting dilakukan untuk membangun integritas lembaga penegak hukum yang bersih.
Tanpa adanya transparansi penyidikan, penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif mudah saja terjadi didalamnya. Oleh karena itu, transparansi penyidikan dalam penegakan hukum perlu terus dibangun dan dikembangkan untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum.
Tidak hanya transparansi penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif, tetapi untuk pencegah tindak korupsi perlu diadakannya transparansi sistem pembayaran dalam pemerintahan agar uang rakyat tidak masuk ke dalam kantong para pemilik kekuasaan. Dengan dibuatnya sistem pembayaran pajak yang langsung masuk ke dalam kas negara tanpa perantara pegawai pajak akan dapat meminimalisir kasus korupsi dalam institusi perpajakan Indonesia.

               B.     Sebab-sebab Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia
Ada tiga faktor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah, kurang dapat menciptakan ketertiban dan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat, ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Produk Hukum
Sesungguhnya hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri namun karena sangat lamanya Belanda menjajah Indonesia (tiga setengah abad) dengan tiga misinya yaitu misi ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Produk hukum Belanda memiliki kelemahan karena memang pada dasarnya hukum itu untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya tapi secara prakteknya jika diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat. Sehingga jika hukum peninggalan Belanda tersebut akan diterapkan di negara ini sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi.
2. Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk.
Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).
3. Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, tapi faktanya walaupun hukum tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam menegakkannya, setelah peraturan dibuat praktek dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir. 
C.  Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia
Ada begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di negara ini.Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para pejabat dinas yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan. Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut proses peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi mereka.
Lain halnya dengan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini. Perbedaan penanganan dan vonis hukuman atas kasus-kasus tersebut oleh para penegak hukum disebabkan oleh berbagai hal seperti tingkat kekayaan, tinggi rendahnya jabatan dan sebagainya. Contohnya seperti ketika keluarga kaya raya terkena kasus maka mereka akan menyewa pengacara yang tangguh dengan harga mahal untuk dapat mempermudah dakwaan bahkan memperkecil hukuman, lalu bagaimana dengan mereka yang ekonominya kelas menengah kebahwah, adilkah semua ini bagi mereka. Kemudian jika yang tersangka kasus adalah keluarga pejabat dan orang-orang terdekatnya maka sering sekali kasus-kasus mereka begitu mudah diatasi.
Diskriminasi hukum ini benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.



BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dari pemaparan yang telah di jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila,  dan semua itu terjadi karena yang pertama hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda dan hukum itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia, yang ke-Dua aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat malah justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk, yang ke-tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat.
  1. Saran
Negeri ini seharusnya mengadakan revolusi secara total, dimana diadakan penggantian total para pejabat-pejabat yang ada di indonesia. Karena tanpa adanya penggantian total, KKN tidak akan bisa diberantas, sebab semua itu jika kita runtut dari bawah sebenarnya  para pejabat indonesia hampir semuanya mempunyai sangkut paut  dalam proses KKN tersebut. Oleh karena itu kita harus mengganti mereka dengan orang-orang yang lebih terpercaya dan bisa memimpin negeri ini dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA
Mubarak, Zakky, Husmiaty Hasyim, Ismala Dewi, dan Ari Harsono. 2010. Manusia Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat.Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tim MGMP PKN Kab.Klaten. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: CV. MAHKOTA KLATEN.
www.faktor-penyebab-lemahnya-hukum-di.html

6 komentar:

  1. good article
    hukum di indonesia harus ditegakkan

    ReplyDelete
  2. emmmm
    contoh peristiwanya apa ya pak?

    ReplyDelete
  3. Pak, bisa bantu saya buat makalah tentang hukum, pak? Terimakasih

    ReplyDelete
  4. Terimakasih atas kunjuangan semuanya

    ReplyDelete

 
TOP